NAMA : SAFITRI EKA MAULANI
KELAS : X-2
NO.ABS : 32
INDIKATOR KD 11.1.1 ( KHOTBAH ) :
11.1.1.1 Mencatat pokok-pokok isi khotbah yang didengar.
11.1.1.2 Menulis isi khotbah tersebut kedalam beberapa kalimat.
11.1.1.3 Pendapat.
ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL
1. Kita sebagai umat Islam jangan hanya memikirkan keperluan untuk pulang kampung pada hari Idul Fitri saja, tetapi kita juga harus memikirkan keperluan untuk pulang kampung di akhirat nanti.
2. Salah satu persiapan kita di dunia untuk di akhirat nanti adalah menunaikan zakat.
3. Zakat diumpamakan sebagai ongkos bayar tiket ke akhirat
4. Zakat artinya pensucian atau penyempurnaan.
5. Zakat fitrah untuk mensucikan jiwa dan sebagai penyempurnaan puasa Ramadhan.
6. Zakat mal untuk mensucikan harta.
7. Zakat mal wajib dikeluarakan jika sudah mencapai nisab dan haul (1 tahun).
8. Zakat di Indonesia mencapai 16 triliun dalam setahun.
9. Kesadaran orang Islam di Indonesia untuk mengeluarkan zakat tidak termotivasi sehingga di Indonesia masih terjadi kemiskinan.
10. Zakat memiliki banyak manfaat, diantaranya yaitu berguna bagi kemaslahatan hidup.
11. Sebaiknya kita yang mendatangi mustahik untuk memberikan zakat, bukan mustahik yang mendatangi kita.
12. Waktu fadhilah untuk mengeluarkan zakat adalah sebelum khotib naik mimbar pada waktu sholat Idul Fitri.
ISI KHOTBAH
Kita sebagai umat Islam jangan hanya memikirkan keperluan untuk pulang kampong pada hari Idul Fitri saja, tetapi kita juga harus memikirkan keperluan untuk pulang kampong di akhirat nanti. Salah satu persiapan kita di dunia untuk di akhirat nanti adalah menunaikan zakat. Zakat itu diumpamakan sebagai ongkos kita bayar tiket ke akhirat. Zakat artinya pensucian atau penyempurnaan. Zakat ada 2 macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah untuk mensucikan jiwa dan sebagai penyempurnaan puasa Ramadhan sedangkan zakat mal untuk mensucikan harta. Zakat mal wajib dikeluarakan jika sudah mencapai nisab dan haul (1 tahun). Zakat memiliki banyak manfaat, diantaranya yaitu berguna bagi kemaslahatan hidup. Sebaiknya dalam memberikan zakat, kita yang mendatangi mustahik, bukan mustahik yang mendatangi kita. Waktu fadhilah untuk mengeluarkan zakat adalah sebelum khotib naik mimbar pada waktu sholat Idul Fitri.
PENDAPAT :
Saya setuju dengan topik/tema khotbah yang disampaikan yaitu tentang zakat. Karena dengan disampaikannya khotbah tersebut, masyarakat/kita khususnya umat Islam menjadi tahu banyak mengenai zakat. Seperti, kalau zakat itu merupakan salah satu persiapan kita di dunia untuk di akhirat nanti, zakat diumpamakan sebagai ongkos bayar tiket ke akhirat, zakat artinya pensucian atau penyempurnaan, zakat ada 2 macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal, zakat fitrah untuk mensucikan jiwa dan sebagai penyempurnaan puasa Ramadhan sedangkan zakat mal untuk mensucikan harta, zakat mal wajib dikeluarakan jika sudah mencapai nisab dan haul (1 tahun), selain itu kita juga bisa mengetahui manfaat zakat, diantaranya yaitu berguna bagi kemaslahatan hidup. Jadi kita di dunia ini bisa mempersiapkan segala sesuatunya untuk persiapan di akhirat nanti,salah satunya yaitu dengan menunaikan zakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar