Sabtu, 11 Desember 2010

Basasin---Novia A. Z. X-2----

NAMA : NOVIA AMINATUZ ZAHROH
KELAS : X_2
NO.ABSEN: 24
KD.12.1.1
Indikator : 12.1.1.1 Mencatat pokok-pokok isi berita
12.1.1.2 Membedakan kalimat yang berupa fakta dan opini
12.1.1.3 Menentukan kalimat yang berupa fakta
12.1.1.4 Menentukan kalimat yang berupa opini




Pokok – pokok :
- Ada reayasa dalam KPK
- Kasus ini dipaksa sebagai kasus kriminal
- Ada beberapa kepentingan yang saling kait mengkait
- Musuh pemerintah adalah korupsi
- Hukum berkembang secara dinamis
- Diduga yang merekayasa ini semua adalah pejabat tinggi negeri
- Negara kita adalah negara hukum, seharusnya persoalan-persoalan seperti itu tidak terjadi
- Presiden telah mengeluarkan perpu yang diduga hanya rekayasa semata
- Hakim ,jaksa ,dan pengacara seharusnya berbuat adil jujur dalam menangani segala kasusu
- Undang-undang KPK dibuat dengan adanya polisi dan kejaksaan
- Persoalan ini bukan hanya sekedar dari lembaga institusi saja, melainkan menyangkut perundang-undangan
- Jangan pernah menganggap bahasa kita, sebagai bahasa maling, karena perbuatan para pejabat yang korupsi
Kalimat yang berupa fakta :
- Musuh pertama pemerintah adalah korupsi, sehingga untuk mengatasinya pemerintah mendirikan lembaga yang dnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Menurut filosofi , hukum berkembang secara dinamis
- Negara kita adalah negara hukum
- Undang-undang KPK dibuat dengan adanya unsur polisi dan kejaksaan
- Persoalan ini bukan hanya menangani segala kasus, terutama kasus penggelapan uang ini sekedar dari lembaga institusi saja, melainkan menyangkut perundang-undangan

Kalimat yang berupa opini :
- Ada rekayasa dan skenario pada persoalan mengenai penggelapan uang yang menyangkut-nyangkutkan KPK, polisi, dan kejaksaan
- Presiden telah mengeluarkan perpu yang diduga khususnya hanya rekayasa semata
- Diduga yang telah merekayasa itu semua adalah pejabat-pejabat tinggi negeri
-Hakim, jaksa, dan pengacara seharusnya bisa berbuat adi, jujur dalam menangani segala kasus, terutama kasus penggelapan uang ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar